Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:17 WIB

Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur uji materi ke MK. Sebab, RUU yang diluputi kontriversi itu kini sudah disetujui DPR menjadi UU. Dia menegaskan penolakan itu karena UU Ormas dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal 28 UUD 1945 sudah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. (jpnn)
"Karena ini sudah menjadi kenyataan (disahkan, Red), kelompok masyarakat yang tidak setuju masih punya hak konstitusional dengan judicial review ke MK. Ini prosedur demokrasi," kata Din di kompleks parlemen, Jumat kemarin.
Baca Juga:
Pengajuan uji materi itu menunggu UU Ormas secara resmi diundangkan dan memiliki nomor yang diperkirakan dalam rentang 30 hari ini. "Kalau sekarang, tidak ada gunanya," kata Din.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting