Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas

Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
JAKARTA -  Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur uji materi ke MK. Sebab, RUU yang diluputi kontriversi itu kini sudah disetujui DPR menjadi UU.

"Karena ini sudah menjadi kenyataan (disahkan, Red), kelompok masyarakat yang tidak setuju masih punya hak konstitusional dengan judicial review ke MK. Ini prosedur demokrasi," kata Din di kompleks parlemen, Jumat  kemarin.

Pengajuan uji materi itu menunggu UU Ormas secara resmi diundangkan dan memiliki nomor yang diperkirakan dalam rentang 30 hari ini. "Kalau sekarang, tidak ada gunanya," kata Din.

Dia menegaskan penolakan itu karena UU Ormas dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal 28 UUD 1945 sudah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. (jpnn)


JAKARTA -  Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News