Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO

Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

Kemudian, pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Muhammadyah mengatakan, BPDP-Kelapa Sawit termasuk pemerintah telah gagal melakukan promosi dan advokasi terhadap perkebunan kelapa sawit Indonesia.

"Akibat dari penggunaan dana sawit untuk promosi yang tidak tepat dan efektif, dapat dilihat dari ketidakberdayaan pemerintah membendung atau memengaruhi resolusi Parlemen Uni Eropa yang melarang ekspor kelapa sawit Indonesia," ujar Muhammadyah.

Selain itu, asosiasi juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidik adanya dugaan penyelewengan alokasi dana sawit yang disalurkan untuk subsidi biodiesel kepada industri biofuel. DPR juga diminta segera merampungkan penyusunan RUU Kelapa Sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Sehingga dapat menghapuskan kemiskinan sebagaimana mandat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” paparnya.

Dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui pungutan ekspor CPO pada 2015 mencapai Rp 2,7 triliun. Sedangkan 2016 sebesar Rp 11,7 triliun.

Dari realisasi penerimaan tersebut, pada 2016 lalu mayoritas digunan untuk menutupi subsidi atau pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 20 persen bahan bakar nabati ke dalam solar (B20) sebesar Rp 10,6 triliun.

Sementara untuk penggunaan dana perkebunan sawit sebagaimana perintah UU Perkebunan seperti replanting, subsidi bibit dan pupuk, promosi, pembangunan sarana dan sarana perkebunan sawit, nyaris tidak ada.

Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia meminta penghapusan pungutan ekspor crude palm oil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News