Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO

Muhammadyah Desak Cabut Pungutan Ekspor CPO
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia meminta penghapusan pungutan ekspor crude palm oil.

Hal itu bisa dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 114/PMK.05/2015 sebagaimana diubah dengan PMK 30/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Tuntutan itu juga disampaikan asosiasi saat mendatangi kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, M Muhammadyah mengatakan, peraturan perundang-undangan tersebut merupakan produk hukum cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan.

"Tentu saja (merugikan) petani kelapa sawit sebagai produsen kelapa sawit yang tidak mempunyai posisi tawar dalam struktur pasar kelapa sawit yang monopoli," Muhammadyah di Jakarta, Kamis (4/5).

Dia menjelaskan, pemberlakuan pungutan ekspor selama ini juga turut menyebabkan turunnya harga tandan buah segar sawit yang diterima petani saat menjual ke pabrik untuk diolah menjadi CPO.

Sebab, perusahaan perkebunan yang terkena kewajiban untuk membayar pungutan itu menekan harga jual TBS di tingkat petani.

Karenanya, asosiasi juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta merevisi dengan membatalkan atau mencabut pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia meminta penghapusan pungutan ekspor crude palm oil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News