Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!
Dia mengatakan dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok ketika aksi pelaku diketahui Muhyani.
"Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana," kata Sahroni menegaskan.
Politikus NasDem itu tidak ingin kasus di mana seseorang ditangkap karena membela diri diri dari kawanan begal terulang kembali.
Sahroni menyebut aparat penegak hukum harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
"Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari? begal, tetapi justru ditersangkakan, hati-hati," tuturnya.
Sahroni khawatir bila penegak hukum bertindak seperti itu, itu sama halnya mendorong masyarakat pasrah meski ancaman di depan mata.
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan agar aparat penegak hukum selalu? menggunakan logika dan hati nurani dalam menangani sebuah kasus.
Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan Muhyani, warga Banten yang jadi tersangka setelah melawan maling demi membela diri.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi