MUI dan Terorisme

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

MUI dan Terorisme
Ilustrasi, Densus 88 menangkap 3 ustaz terduga pelaku terorisme. Foto: Ricardo/JPNN.com

MUI juga baru saja mengadakan ijtimak ulama yang menghasilkan 17 fatwa menyangkut berbagai persoalan kontemporer, mulai soal hukum pinjaman online sampai soal pilkada dan masa jabatan kepresidenan.

Dari belasan keputusan fatwa itu terlihat bahwa MUI sangat independen terhadap pemerintah dan kekuasaan.

Dalam hal masa periode kepresidenan MUI menegaskan cukup dua periode sesuai dengan konstitusi. Dalam masalah khilafah dan jihad, MUI bersikap netral dengan menganjurkan agar dua terminologi itu dikembalikan kepada makna yang positif supaya terhindar dari stigmatisasi dan politisasi.

MUI juga bersikap netral dalam masalah pengeras suara di masjid. Isu ini sensitif dan kontroversial dan MUI terlihat tidak ingin terlibat dalam kontroversi dan memilih bersikap netral.

Namun, MUI juga bersikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol dan meminta pemerintah segera mengesahkan UU minuman beralkohol yang sekarang masih digodok di DPR.

Undang-undang yang membatasi peredaran minuman beralkohol itu memicu kontroversi dan tarik ulur DPR. MUI dengan tegas memihak kepada pembatasan.

Salah satu keputusan tegas MUI adalah mendesak agar pemerintah mencabut peraturan menteri pendidikan 30/2021 mengenai penanganan kekerasan seksual di kampus yang kontroversial. Permendikbud itu memicu kontroversi luas karena dianggap melegalisasi seks bebas di kampus.

Kalangan pendukung permendikbud menganggap peraturan ini akan memberi perlindungan yang lebih baik kepada korban kekerasan seksual di kampus.

Satu di antara tiga tersangka yang ditangkap adalah pengurus Pusat Ustaz Ahmad Zain An-Najah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News