MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
Rabu, 23 Maret 2022 – 19:56 WIB

Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, Ahmad mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Dia berharap pemerintah berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai saat Ramadan masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk yang haram.
“Jangan sampai, dibulan Ramadan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," serunya.(chi/jpnn)
Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran, sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025