MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Sabtu, 11 April 2020 – 14:04 WIB
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.
Baca Juga:
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan. (antara/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap MUI mengeluarkan fatwa mudik semasa wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen