MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Sabtu, 11 April 2020 – 14:04 WIB

Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.
Baca Juga:
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan. (antara/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap MUI mengeluarkan fatwa mudik semasa wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal