MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB

MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya. ''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.
Baca Juga:
Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus. ''Hukumnya tetap haram. Tapi, boleh dilakukan karena keterpaksaan. Sebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnya. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji. (zul/oki)
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya