MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB

MUI Haramkan Vaksin Meningitis
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput otak) untuk jamaah haji adalah haram. Ketua MUI KH Amidhan menambahkan, pihaknya segera menemui Dubes Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah haji. Apabila hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, Komisi Fatwa MUI segera bersidang untuk menetapkan fatwa. ''Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat ditetapkan fatwanya, terutama khusus untuk jamaah haji,'' jelasnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis fakta terkait vaksin tersebut. ''Namun, keterangan yang paling kuat disampaikan Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi,'' ujarnya ketika ditemui di kantornya kemarin (6/6).
Baca Juga:
Maruf mengatakan, sejak keputusan itu ditetapkan, rencana jangka panjang untuk mencari masukan seputar vaksin tersebut dihentikan. Termasuk membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung pembuatan vaksin meningitis. ''Tidak ada lagi yang dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis