MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal

MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal
MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal
JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme pendaftaran produk halal dan badan atau lembaga yang menanganinya.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Islam (MUI) tak ingin kewenangannya dalam menerbitkan sertifikat halal dicabut. MUI berpendapat, harus ada badan tunggal yang menangani penerbitan sertifikat halal.

Ketua Koordinator Harian MUI, KH Ma'ruf Amin di kantor MUI pusat di Jakarta, Sabtu (16/2), menyatakan, sebaiknya penentu sertifikasi produk halal tidak diserahkan kepada lembaga lain karena berpotensi menimbulkan perpecahan umat. "Masalah jaminan produk halal dapat berpotensi memecah belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh beberapa lembaga atau organisasi lain," katanya.

Selain itu, kata Ma'ruf, jika kewenangan memberikan sertifikasi produk halal dimiliki oleh beberapa lembaga maka hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan dalam penetapan produk yang halal maupun tidak. Ia mencontohkan ketika satu lembaga menyatakan satu produk haram, sementara instansi lain menganggapnya halal. "Itu bisa membingungkan masyarakat," ujar Ma'arif.

JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News