MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Vaksin Zifivax produksi China boleh digunakan di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait penggunaan vaksin halal.

"Majelis Ulama Indonesia memberikan apreasisi atas putusan MA yang dengan tegas memerintahkan kepada pihak eksekutif untuk menyediakan vaksin halal," kata Amirsyah, Jumat (22/4).

Sekjen MUI menyampaikan apresiasinya dalam pengantar diskusi 'Setelah Putusan MA Soal Vaksin Halal' yang digelar Aktual Forum secara virtual.

Selain Amirsyah, hadir sebagai narasumber Nur Nadlifah dari Komisi IX DPR RI dan Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.

"Alasannya saya kira sudah kuat, karena kalau kita lihat Undang-Undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mandarotinya jelas. Bahwa wajib sertifikasi halal produk-produk kesehatan, termasuk vaksin," ucap Amirsyah.

Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.

Kedua vaksin itu sudah keluar fatwanya setelah melalui proses audit yang sangat ketat.

"Kebutuhan vaksin halal ini, produk mana saja yang menyediakan ada dua. Satu Sinovac, MUI sudah mengeluarkan fatwanya dan kedua Zifivax. Kedua produk ini dari China sudah kami lakukan audit dan sudah dinyatakan halal," jelasnya.

Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News