MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Vaksin Zifivax produksi China boleh digunakan di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim.

Hal ini sekaligus sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal.

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.

Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo. (dil/jpnn)

Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News