MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Sabtu, 23 April 2022 – 22:00 WIB
Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim.
Hal ini sekaligus sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal.
Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo. (dil/jpnn)
Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri