MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Sabtu, 23 April 2022 – 22:00 WIB

Vaksin Zifivax produksi China boleh digunakan di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim.
Hal ini sekaligus sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal.
Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo. (dil/jpnn)
Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land