MUI Melarang Petasan

MUI Melarang Petasan
MUI Melarang Petasan
“Saya juga ingin kepolisian dan pemkot  dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api,” tuturnya.

Amin menambahkan, untuk penjual petasan dan kembang api pihaknya tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Dan hampir setiap tahun juga selalu mengimbau agar tidak ada petasan dan kembang api.

”Kita juga melarang elemen umat islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat.  Dan kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” ujarnya.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Achef Nur Mubarok LC mengungkapkan  demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa. Dirinya mengharapkan agar di Kota Tasikmalaya ini bisa bersih dari adanya petasan. “Sebetulnya bisa tidak ada yang namanya petasan jika tidak ada yang menjual, dan penjual bisa tidak ada jika dilarang,” tuturnya.(kim)

TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News