MUI Melarang Petasan
Kamis, 11 Juli 2013 – 09:57 WIB
“Saya juga ingin kepolisian dan pemkot dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api,” tuturnya.
Baca Juga:
Amin menambahkan, untuk penjual petasan dan kembang api pihaknya tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Dan hampir setiap tahun juga selalu mengimbau agar tidak ada petasan dan kembang api.
”Kita juga melarang elemen umat islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. Dan kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Achef Nur Mubarok LC mengungkapkan demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa. Dirinya mengharapkan agar di Kota Tasikmalaya ini bisa bersih dari adanya petasan. “Sebetulnya bisa tidak ada yang namanya petasan jika tidak ada yang menjual, dan penjual bisa tidak ada jika dilarang,” tuturnya.(kim)
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi