MUI Minta KY Segera Tindak Hakim Agung
Terkait Putusan Ringan Soal Narkoba
Minggu, 10 Februari 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku narkoba. Ketua MUI, KH Amidhan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap para pelaku narkoba yang justru lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, patut dicurigai.
"Vonis hakim agung itu dilakukan karena ada kasasi dari terpidana narkoba. Jadi seharusnya vonisnya jangan ringan. Sebab pelaku telah merusak moral anak bangsa. KY harus segera mengambil tindakan," kata Amidhan di Jakarta, Sabtu (9/2).
Menurutnya, publik memang bertanya-tanya dengan ringannya hukuman terhadap para pelaku narkoba yang dijatuhkan dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA. Amidhan heran karena pelaku narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa, bisa melenggang karena rendahnya putusan hukuman dari MA.
"Seharusnya hakim agung menjatuhkan vonis yang lebih berat dari vonis di pengadilan negeri. Kalau ternyata lebih ringan, maka rakyat sangat curiga ada apa terhadap hakim agung tersebut," tegasna.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) segera bertindak terhadap para hakim agung yang menjatuhkan hukuman ringan
BERITA TERKAIT
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini