MUI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Tayangan Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada tayangan program ramadan di televisi, periode 13-23 April.
Indikasi pelanggaran bermuatan pelecehan, sensualitas dan kekerasan verbal.
"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/5).
Mabroer mengatakan pemantauan tahap kedua meliputi 19 televisi siaran.
Periode tahap kedua ini memantau konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama, 3-12 April.
Tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.
Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Antara lain, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada stasiun televisi yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah pelanggaran pada tayangan ramadan.
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini