MUI: Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal

MUI: Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal, karena adanya ketersediaan vaksin halal yang bisa digunakan.

"Hukum mubah (boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," ujarnya.

Sampai saat ini, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa halal terhadap jenis vaksin Sinovac Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero).

Kemudian ZififaxTM Fatwa Nomor 53 Tahun 2021, mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd, dan Merah Putih Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia yaitu AstraZeneca Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna.

Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya.

"MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," penjelasan MUI di laman resmi mereka.(chi/jpnn)

MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News