MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin

MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
MUI Tetap Haramkan Operasi Ganti Kelamin
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat Islam. Operasi ganti kelamin haram jika dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan. Tindak lanjut fatwa itu, MUI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin

     

"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh ketika membacakan putusan dalam Munas MUI di Hotel Twin Plaza, kemarin (27/7).

     

Dia mengatakan, membantu operasi ganti kelamin juga diharamkan, jika penggantian tersebut dilakukan dengan sengaja. MUI memfatwakan, agar pengadilan tidak menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin. Karena hal itu tidak memiliki implikasi hukum syar"i terkait perubahan tersebut.

     

"Karena keabsahannya tidak boleh ditetapkan, maka kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi kelamin tetap dengan jenis kelamin semula seperti sebelum operasi. Tanpa kecuali bagi mereka yang sudah mendapat penetapan pengadilan," kata Niam. Namun, bagi orang yang memiliki kelainan semisal khuntsa (banci) yang ingin mempertegas identitas kelaki-lakiannya melalui operasi, maka itu dibolehkan. Demikian juga sebaliknya bagi perempuan.

     

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram tentang perubahan jenis kelamin bagi umat Islam. Operasi ganti kelamin haram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News