MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak

MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak
Ilustrasi. Pernikahan. Foto Vemale

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini dipertanyakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata.

Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.

"Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (22/4).

Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.

Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

"UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945," ucapnya.

Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.

Majelis Ulama Indonesia minta diajak dialog oleh Kementerian PPPA terkait rencana penerbitan Perppu atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News