Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI

Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI
Eggi Sudjana (tengah) dan Damai Hari Lubis (peci putih) di Polda Metro Jaya. Foto: Damai Hari Lubis for JPNN.com

“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.

Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)

Polri diminta segera membuka ke publik soal identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar FPI. Kepolisian diminta transparan dan tak menutupi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News