Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI
Rabu, 28 Juli 2021 – 23:57 WIB
“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.
Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)
Polri diminta segera membuka ke publik soal identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar FPI. Kepolisian diminta transparan dan tak menutupi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Irjen Sandi Minta Divisi Humas Polri Bangun Komunikasi Publik Kekinian