Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
jpnn.com, SUMENEP - Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
Karyawan BRI Cabang Sumenep, Jawa Timur, itu berurusan dengan hukum karena menyalahgunakan uang perusahaan.
Dia akan dititipkan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari ke depan.
Hanafi yang bekerja sebagai teller sering memanfaatkan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu dia mengganti uang nasabah yang diambilnya dengan uang kas perusahaan.
Dengan demikian, nasabah tidak merasa dirugikan oleh bank. Dia melakukan aksinya mulai Maret hingga Desember 2018.
Perbuatan Hanafi membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Djamaluddin mengatakan, penyidik sudah memperoleh dua alat bukti.
Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
- UOB Umumkan Pemenang Program Lucky Draw Berhadiah MINI PS Bespoke Edition
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Said Abdullah
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Gandeng Japan Airlines, PermataBank Kembali Gelar Travel Fair di Jakarta
- BTN Telah Menyalurkan Rp 52 Triliun ke Sektor Informal