Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:37 WIB
“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.
Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin. (jun)
Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- UOB Umumkan Pemenang Program Lucky Draw Berhadiah MINI PS Bespoke Edition
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Said Abdullah