Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:37 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.
Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin. (jun)
Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar