Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor

Mukmin Hanafi Sering Berbuat Terlarang di Kantor
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.

Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin. (jun)

Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News