Muktamar 'Jin'

Oleh: Dahlan Iskan

Muktamar 'Jin'
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tentu keputusan PBNU.

Masalahnya: PBNU tidak bisa memutuskan. Agar keputusan itu sah, pengurus inti PBNU harus hadir. Lalu bersepakat membuat putusan.

Yang disebut pengurus paling inti adalah empat orang: Rais Aam Syuriah, Katib Aam Syuriah, Ketua Umum PBNU, dan Sekjen PBNU.

Yang dua orang dari dewan syariah dan dua orang lagi dari dewan eksekutif. Syuriah dan Tanfidziyah.

Pernah diadakan pertemuan yang dimaksud. Dua orang dari Tanfidsiyah tidak hadir. Berarti tidak ada keputusan. Maka Rais Aam membuat putusan sendiri, ditandatangani sendiri: Muktamar maju tanggal 17 Januari 2021.

Surat itu dipersoalkan: dianggap tidak sah.

Kalau akan dipaksakan ada Muktamar tanggal 17 Januari, pihak satunya akan tetap mengadakan Muktamar tanggal 31 Januari 2022.

Kelihatannya dua kubu ini sudah sulit disatukan. Pun sulit dipertemukan. Sudah tidak ada lagi tokoh yang masih bisa dianggap netral.

Keputusannya: Muktamar ke 34 NU diadakan 24-25 Desember 2021. Ternyata ada ancaman Covid gelombang ketiga. Ditambah ada yang tidak disangka-sangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News