Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya
Selasa, 21 Desember 2021 – 11:33 WIB
Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.
Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik