Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya

Mulai Hari Ini Biaya Transaksi Antarbank Cuma Rp 2.500, Ini Syaratnya
BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo. (antara/jpnn)

BI resmi meluncurkan BI-Fast hari ini, Selasa (21/12), biaya transaksi antarbank cuma Rp 2.500.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News