Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
Dia mengungkapkan, motivasi hukum Indonesia belum banyak berpihak kepada konsumen. Di sisi lain, mayoritas konsumen enggan memperjuangkan haknya jika hak tersebut dilanggar. "Mereka (konsumen) maunya yang gampang. Paling-paling, mereka menggunakan kotak saran. Itu pun sangat jarang," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Meski begitu, kemenangan atas perkara remeh-temeh itu justru menjadi kepuasan tersendiri bagi pria kelahiran 12 September 1971 tersebut. Bagi David, perjuangan membela hak konsumen menjadi hobi daripada sekadar profesi. David yang kini tengah menempuh pendidikan S-3 di Fakultas Hukum UI itu mengungkapkan, awalnya perkara remeh-temeh yang dia tangani tersebut dipandang sebelah mata. Apalagi ketika dirinya nekat mengajukan gugatan dan terus melawan ketika pihak tergugat mengajukan banding maupun kasasi. "Saat mengajukan gugatan, orang pesimistis kami akan menang. Tapi, begitu menang, semua pada heboh," ungkapnya lantas tergelak.
Karena itu, baru-baru ini, ketika lawan bebuyutan David, Secure Parking, kembali bermasalah, suami Aurora Panggabean itu pun kembali bertindak. Masih menyangkut perkara yang hampir serupa, yakni selisih tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut diambil ketika dirinya berulang-ulang diharuskan membayar tarif parkir yang lebih tinggi dari yang semestinya.
Kali ini, David tidak hanya menggugat Secure Parking, tapi juga unit pelaksana teknis parkir serta gubernur DKI Jakarta. Hasilnya, dia menang lagi. Tiga pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp 10.000 oleh PN Jakarta Pusat. "Ganti rugi Rp 10.000 itu merupakan selisih uang yang seharusnya tidak perlu saya bayar dari parkir di beberapa tempat dengan pengelola parkirnya PT SPI (Secure Parking)," jelas David yang namanya makin dikenal luas setelah memenangkan kasus tersebut.
Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor