Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed

Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
David Maruhum Lumban Tobing. Foto : Sekaring R Adaninggar/JAWA POS
 

David memang tidak membela koruptor maupun pelaku kriminal. Pria bernama lengkap David Maruhum Lumban Tobing itu memilih lahan perkara perdata. Pun, bukan perkara perdata biasa. Dia gemar memperjuangkan kasus-kasus yang menyangkut hak konsumen dan publik. Padahal, nilai tuntutan atau ganti rugi yang diajukan jauh lebih rendah dari biaya pendaftaran perkara. David kemudian dikenal sebagai pengacara pembela konsumen.

 

Perkara gugatan hak konsumen yang membuat nama David dikenal, salah satunya, adalah perkara kenaikan tarif parkir yang diberlakukan PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dia menggugat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003. Padahal, nilai ganti rugi yang dia perjuangkan sangat kecil, hanya Rp 1.000!

 

David pun akhirnya menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah pihak tergugat mengajukan kasasi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta MA mengabulkan gugatan David dan mewajibkan Secure Parking membayar ganti rugi senilai Rp 1.000. Putusan yang dikuatkan MA tersebut sekaligus menjadi yurisprudensi atau rujukan.

 

Pria 39 tahun itu menyadari, biaya yang dia keluarkan untuk mengurus perkara gugatannya tersebut tidak sebanding dengan nilai ganti rugi yang akan diperoleh bila menang. "Untuk mendaftarkan gugatan saja, biayanya Rp 600 ribu"Rp 700 ribu. Tapi, saya nggak peduli. Yang penting hukum ditegakkan. Nggak peduli biaya mengurusnya lebih mahal dari tuntutan. Banyak yang bilang itu perkara yang remeh-temeh," papar David ketika ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News