Mulai Kurangi Pembelian Kendaraan Pribadi

jpnn.com, SURABAYA - Aturan masyarakat harus satu mobil satu garasi kembali dibahas DPRD Surabaya.
Kemarin tiga pakar dihadirkan pansus raperda klasifikasi jalan untuk memberikan masukan.
Sukardi, pakar hukum dari Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa aturan parkir paling aman mengacu pada undang-undang.
Sedangkan pertimbangan lain harus dilihat dari segi teknis. "Harus dilihat secara teknis sipil dan perhubungan memungkinkan atau tidak," katanya.
Pakar tata kota ITS Adjie Pamungkas menambahkan, peraturan satu garasi satu mobil merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan.
Yang perlu diperhatikan adalah tata wilayah Surabaya. "Sebanyak 60 persen Kota Surabaya terdiri atas perkampungan. Kapasitas jalan kampung sangat terbatas," ujarnya.
Karena itu, satu garasi satu mobil sudah menjadi kebutuhan.
Dia juga berharap perda yang sedang digodok itu hanya berfokus pada satu masalah.
Ingin berlakukan satu kendaraan satu garasi di Surabaya
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara