Mulai Maret, Tarif Listrik 12 Golongan Turun, Cek di Sini!

Mulai Maret, Tarif Listrik 12 Golongan Turun, Cek di Sini!
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Tarif listrik industri dan bisnis kembali mengalami penurunan pada Maret 2016. Penurunan tarif tersebut mengikuti mekanisme penyesuaian, di mana ada 12 golongan tarif yang terdampak pada Maret 2016. 

Adapun besaran penurunan tarif antara 26 hingga 41 Rp/kWh dibanding Februari 2016. "Penurunan tarif listrik ini karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula 35,48 USD/barrel pada Des 2015, menjadi 27,49 USD/barrel pada Januari 2016," ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun di Jakarta, Selasa (1/3).

Selain itu, sambung Benny, besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016. Serta, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang relatif stabil, dari Rp 13.855 per USD Desember 2015 menjadi Rp 13.889 per USD pada Januari 2016, juga membantu penurunan tarif listrik.

"Semakin rendah tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar, ini tentunya berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," tutur Benny. (chi/jpnn)

Berikut 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian di Maret 2016:

Tarif listrik konsumen tegangan rendah, Maret 2016, Rp 1355 per kWh. 
Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
1. Rumah tangga kecil R1/1300 VA
2. Rumah tangga kecil R1/2200 VA
3. Rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA
4. Rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas
5. Bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA
7. Penerangan Jalan P3.


Tarif listrik konsumen tegangan menengah, Maret 2016 Rp 1042 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok ini:
8. Bisnis besar B3/di atas 200 kVA
9. Industri menengah I3/di atas 200 kVA
10. Pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA

11. Tarif listrik konsumen tegangan tinggi, Maret 2016 Rp 933 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah industri skala besar I4/di atas 30 MVA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News