Mulai Tahun Ini Jemaah Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan
Selasa, 27 Maret 2018 – 08:27 WIB

Jemaah haji Indonesia. Foto: Jawa Pos
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskehaj) Kemenkes Eka Yusuf Singka membenarkan bahwa tahun ini CJH wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Kemenkes menjadi pendorong kebijakan ini. ’’Kita (Kemenkes, red) mendoorng agar jamaah haji punya BPJS Kesehatan,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa kasus jemaah haji sepeluang dari Arab Saudi, dalam kondisi sakit. Kemudian jamaah haji ini diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit. ’’Selalu ada dan jumlahnya cukup banyak,’’ tuturnya.
Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan sudah ada penjamin biaya pengobatan ketika menjalani perawatan usai melaksanakan ibadah haji. (wan)
Mulai tahun ini, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji