Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM

Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Jaksa Agung Basrief Arief sempat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk menilai apakah kasus ini bisa diselidiki kejaksaan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News