Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Kamis, 30 Agustus 2012 – 23:27 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief sempat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk menilai apakah kasus ini bisa diselidiki kejaksaan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah