Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa

Skandal Bank Century

Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa
Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa
JAKARTA- Pencairan dana talangan bagi Bank Century (BC) dilakukan dalam empat tahap. Ironisnya, tambahan PMS (penyertaan modal sementara) tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK). Menurut Ketua BPK, Hari Purnomo, hal itu bertentangan dengan pasal 33 PLPS No 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No 3/PLPS/2008.

Dalam ketentuan itu, jelasnya, ditegaskan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut.

Dikatakan Hadi, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century. Ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.

Karena itu, LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan liquiditas bank gagal sistemik. Bersamaan dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2,2 triliun.

JAKARTA- Pencairan dana talangan bagi Bank Century (BC) dilakukan dalam empat tahap. Ironisnya, tambahan PMS (penyertaan modal sementara) tahap kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News