Mulyadi-Ali Mukhni Pernah Diadang saat Pilkada Sumbar, MK Diminta Tidak Main-main
Selasa, 26 Januari 2021 – 05:52 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
“Kasus Sumbar bisa kita melihat sejauh mana proses penegakan hukum yang tidak profesional,” tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan oleh tim Mahyeldi-Audy ke Bawaslu Sumbar terkait tampilnya Mulyadi di televisi nasional.
Namun, laporan tersebut lambat direspons oleh Bawaslu. Simpatisan Nasrul-Indra bernama Yogi Setiawan yang didampingi Maulana Bunggaran juga melaporkan Mulyadi ke Bareskrim.
Laporan Yogi seakan menemui jalan tol, tanpa waktu lama, Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu mengakibatkan goncangan politik di tengah masyarakat Sumbar.
Pasalnya, pada saat itu Mulyadi-Ali Mukhni disebut sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Sumbar. (flo/jpnn)
MK diharapkan mampu melihat kasus yang sempat menyeret nama Mulyadi di Pilkada Sumbar secara menyeluruh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi