Mulyanto Minta Polri Tangkap Cukong Tambang Ilegal di Sulteng

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mulyanto meminta Polri menangkap para pemodal atau cukong tambang emas ilegal di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Permintaan itu disampaikan Mulyanto menyusul terjadinya konflik di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Poboya, Sulteng yang berujung bentrok antara warga dengan aparat.
"Ditengarai aparat turut bermain mata. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret, tegas, dan terukur harus diambil pemerintah agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambangan ini dapat terjaga," kata Mulyanto dihubungi di Jakarta, Selasa (8/11).
Dia mendesak pemerintah agar segera menata illegal mining secara serius, terutama mengenai aspek perizinan dan pengelolaan lingkungannya.
Proses perizinan untuk pertambangan rakyat dan batuan yang sudah didelegasikan ke daerah harus benar-benar dapat diimplementasikan.
"Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat makin dikurangi. Sementara itu, aparat penegak hukum yang ikut melindungi, harus ditindak tegas," ujar dia.
Sebelumnya, diduga ada peran cukong yang menyokong aktivitas PETI di wilayah Poboya, menyusul terjadinya bentrok antara polisi dan warga setempat beberapa waktu lalu.
Bentrok dipicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga setempat yang merasa tidak puas dengan tawaran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya.
Anggota DPR RI Mulyanto minta Polri segera mengusut dan tangkap cukong tambang ilegal di Poboya, Sulteng, termasuk oknum aparat.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024