Munarman FPI Telah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ninoy, Pengacara Beri Penjelasan Begini

Munarman FPI Telah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ninoy, Pengacara Beri Penjelasan Begini
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. ANTARA/Fianda Rassat

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

BACA JUGA: Gubernur NTT Sesumbar 5 Tahun ke Depan Indonesia Tak Perlu Lagi Impor Daging Sapi

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.(antara/jpnn)

Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Ia keluar dari ruang penyidik tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News