Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman selaku terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
Sebab, jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut. Aturan itu membuat eks Jubir FPI terancam hukuman mati.
"Kan, dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," kata Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Namun, kata Slamet, upaya membuat Munarman dihukum berat mulai menemui kendala.
Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," beber Slamet.
Dia pun berharap hakim yang memimpin sidang bisa terbuka hati dan pikiran dalam memutuskan perkara terorisme dengan terdakwa Munarman.
Toh, banyak fakta di sidang yang membantah semua argumen JPU menjerat Munarman.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat