Sidang Munarman, AM Ungkap Kejadian Setelah Pembaiatan ISIS di Markas FPI Makassar

Sidang Munarman, AM Ungkap Kejadian Setelah Pembaiatan ISIS di Markas FPI Makassar
Suasana lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman dilakukan secara offline, Selasa (8/12/2021). Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Senin (24/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Munarman kali ini menghadirkan saksi berinisial AM.

AM merupakan salah satu panitia acara pembaiatan simpatisan ISIS yang dilaksanakan pada 24-25 Januari 2015.

Di hadapan majelis hakim, AM mengaku mengenal Munarman sejak menjadi Laskar FPI Makassar pada 2011.

Saksi AM menjelaskan panitia sudah melakukan pembicaraan sebelum pelaksanaan acara pembaiatan simpatisan ISIS di Markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto pada 24 Januari 2015 dan di Pondok Pesantren milik almarhum Ustaz Basri tanggal 25 Januari 2015.

"Kami adakan pertemuan sekitar akhir bulan sepuluh, Yang Mulia," ucap AM.

Menurut AM, para panitia melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri dan mengakui ada pembahasan terkait pembaiatan.

"Dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ustaz Basri sudah dibicarakan, cuma waktu agenda acara tidak disebutkan," ungkapnya.

Pria berinisial AM memberi kesaksian tentang pembaiatan di Makassar serta soal bendera FPI dan ISIS dalam sidang Munarman di PN Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News