Muncikari dan 2 Wanita Ini Ditangkap Polisi di Hotel, Mereka Tak Bisa Mengelak
Senin, 29 Agustus 2022 – 10:09 WIB

Ilustrasi prostitusi online diungkap polisi di Parepare. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dua orang PSK mengakui dapat tamu melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300 ribu dari lelaki hidung belang," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit ponsel serta uang tunai sekitar Rp 200 ribu.
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
"Saat ini para pelaku diamankan di Polres Parepare guna proses lebih lanjut," ujar Benny. (mcr29/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi online, HR ditangkap polisi dari Polres Parepare bersama dua wanita ini di hotel. Ada pria hidung belang IW ikut dibawa.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!