Muncikari dan 2 Wanita Ini Ditangkap Polisi di Hotel, Mereka Tak Bisa Mengelak

Muncikari dan 2 Wanita Ini Ditangkap Polisi di Hotel, Mereka Tak Bisa Mengelak
Ilustrasi prostitusi online diungkap polisi di Parepare. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dua orang PSK mengakui dapat tamu melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 300 ribu dari lelaki hidung belang," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit ponsel serta uang tunai sekitar Rp 200 ribu.

Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

"Saat ini para pelaku diamankan di Polres Parepare guna proses lebih lanjut," ujar Benny. (mcr29/jpnn)

Seorang muncikari prostitusi online, HR ditangkap polisi dari Polres Parepare bersama dua wanita ini di hotel. Ada pria hidung belang IW ikut dibawa.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News