Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Mbak NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)


Dua wanita yang dijajakan muncikari muda Mbak NS bertariv jutaan, salah satunya konon istri oknum polisi. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News