Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
Senin, 19 Juni 2023 – 22:32 WIB
Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Mbak NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)
Dua wanita yang dijajakan muncikari muda Mbak NS bertariv jutaan, salah satunya konon istri oknum polisi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu