Muncikari PSK yang Mampu Hohohihi Dengan 7 Pria Itu Akhirnya...

jpnn.com - SAMARINDA – Nasib La dan tiga PSK yakni Na (26), Dh (25) serta Li (30) sangat bertolak belakang. Para PSK dibebaskan Polresta Samarinda. Sementara itu, La ditahan polisi.
Wanita asal Jawa Tengah (Jateng) tersebut bahkan sudah berstatus sebagai tersangka karena memenuhi unsur untuk ditahan. La dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang keuntungan dari proses pencabulan.
“Ancamannya di bawah lima tahun, tapi tersangka (La, Red) tetap kami tahan,” ujar Kanit Jatanras Ipda M Yusuf kepada Sapos.
Di sisi lain, pihak berwajib juga tak tinggal diam terhadap Na (26), Dh (25) serta Li (30). Mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap ketiganya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, agar mereka bisa diawasi dan mendapatkan keterampilan. Tujuannya agar jangan sampai terjerumus kembali,” urai M Yusuf. (rin/jos/jpnn)
SAMARINDA – Nasib La dan tiga PSK yakni Na (26), Dh (25) serta Li (30) sangat bertolak belakang. Para PSK dibebaskan Polresta Samarinda. Sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang