Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi

Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda tengah memeriksa korban A di Polresta Padang, pada Rabu (21/7). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.

Baca Juga: Lihat, Andreansyah Terkapar Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban

Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.(antara/jpnn)

Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News