Polres Nagan Raya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tangkap Seorang Muncikari

Polres Nagan Raya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tangkap Seorang Muncikari
Polisi memperlihatkan terduga mucikari prostitusi daring saat diamankan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (18/7/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

jpnn.com, SUKA MAKMUE -  Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membongkar dugaan praktik prostitusi online

Polisi sudah menahan seorang perempuan berinisial ZI (24).

Warga Desa Blang Teungoh, itu ditahan akibat diduga memperdagangkan sejumlah wanita melalui media sosial

"Terlapor ZI kami tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Machfud di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, Minggu (18/7). 

Dia menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun di Instagram dengan nama Z***06, dan selembar tangkapan layar akun Z di Facebook. 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil jasa prostitusi. 

AKP Machfud menjelaskan, ZI kepada penyidik mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak 2020 melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook. 

Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menahan seorang perempuan ZI (24) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News