Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.
Ada muncikari berinisial AWR menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kehilangan di kepolisian. Pelapor menyebut korban sudah meninggalkan rumah sejak Juni 2021 lalu.
“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan indikasi korban menjadi korban eksploitasi,” kata Achmad kepada wartawan, Jumat (16/7).
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mendapati foto korban ditampilkan dalam aplikasi MiChat.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mengendus korban ditampung di dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Kalibata dan Jagakarsa.
Penyelidikan polisi mengarah pada AWR. Akhirnya, polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun itu.
Polisi juga mengamankan korban. Selain itu, aparat menyita sejumlah alat kontrasepsi sebagai barang bukti.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak
- Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat