Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat

Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.

Ada muncikari berinisial AWR menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kehilangan di kepolisian. Pelapor menyebut korban sudah meninggalkan rumah sejak Juni 2021 lalu.

“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan indikasi korban menjadi korban eksploitasi,” kata Achmad kepada wartawan, Jumat (16/7).

Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mendapati foto korban ditampilkan dalam aplikasi MiChat.

Setelah melakukan penelusuran, polisi mengendus korban ditampung di dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Kalibata dan Jagakarsa.

Penyelidikan polisi mengarah pada AWR. Akhirnya, polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun itu.

Polisi juga mengamankan korban. Selain itu, aparat menyita sejumlah alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News