Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:13 WIB
Achmad menjelaskan AWR menjual korban dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Menurutnya, muncikari dan korbannya tidak saling mengenal.
Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat kasus tersebut. Polisi menduga ada korban lain dari aksi pelaku tersebut.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak
- Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi