Muncikari yang Selalu Menjajakan Perempuan di Hotel Berbintang Ini Akhirnya Ditangkap

Muncikari yang Selalu Menjajakan Perempuan di Hotel Berbintang Ini Akhirnya Ditangkap
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi saat memeriksa seorang muncikari yang ditangkap saat sedang memperdagangkan seorang wanita muda di salah satu hotel bintang di Kota jambi.(ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Seorang muncikari prostitusi online dari aplikasi MiChat berinisial AS, 32, warga Kota Jambi, ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu (8/6) malam.

"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seorang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kamis.

AS memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Anggota Subdit IV bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel berbintang tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku.

Anggota Subdit IV lantas merazia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS.

"Kita langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," kata Kombes Pol. Mulya Prianto.

Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial. Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir ini dengan lokasi berpindah-pindah dari hotel berbintang di Kota Jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak alat kontrasepsi pria, satu HP, dan uang tunai Rp300 ribu.

Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seorang muncikari prostitusi online dari aplikasi MiChat berinisial AS, 32, warga Kota Jambi, ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jambi, Rabtu (8/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News