Muncul Opsi Batas Atas Premium Rp 9.500

Muncul Opsi Batas Atas Premium Rp 9.500
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi kemungkinan harga mintak dunia tiba-tiba melambung tinggi setelah dicabutnya pemberian subsidi per 1 Januari 2015.

Karena itu, upaya dilakukan dengan menetapkan batas atas harga bahan bakar minyak (BBM) Premium. Saat ini, mekanismenya masih digodok.

Penetapan batas atas penting diberlakukan supaya bahan bakar RON 88 itu tidak terlampau mahal saat harga minyak dunia rebound.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Naryanto Wagimin mengatakan, opsi yang batas atas adalah Rp 9.500 per liter. Jadi, saat minyak dunia kembali naik, dan harga keekonomiannya mencapai Rp 9.500 per liter, pemerintah harus intervensi.

"Kalau harga minyak dunia rendah, itu nggak masalah. Tapi kalau naik, harganya akan tinggi. Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) ingin harga Premium maksimal Rp 9.500 per liter," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, intervensi yang bisa diberikan pemerintah saat harga naik adalah pemberian subsidi lagi. Kalau saat ini subsidi hanya untuk Solar dengan besaran Rp 1.000, kebijakan yang sama bisa diberikan untuk Premium. "Kalau sampai lebih dari Rp 9.500, pemerintah harus beri subsidi," jelasnya.

Pemerintah, katanya, saat ini sedang mengkaji besaran yang pas untuk batas atas. Termasuk, memantau perkembangan naik dan turunnya harga minya yang kini menjadi BBM dalam negeri. Semangat pemerintah, tidak ingin daya beli masyarakat jadi tertekan saat harga naik.

Pengamatan itu juga menjadi bagian bagi pemerintah untuk mempertimbangkan turunnya harga BBM pada Februari nanti. Namun, soal berapa besaran penurunan itu masih belum bisa disampaikan saat ini. "Nilainya masih dihitung," jelas Naryanto.

JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi kemungkinan harga mintak dunia tiba-tiba melambung tinggi setelah dicabutnya pemberian subsidi per 1 Januari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News