Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen
jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 masih menjadi pembahasan yang menarik beberapa waktu belakangan ini.
Bahkan, kini muncul permintaan agar amendemen UUD 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.
Permintaan tersebut dikemukakan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
"Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik," ujar Sultan Bachtiar dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Menurut Sultan Bachtiar, dalam UUD NRI Tahun 1945 calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar.
Akan tetapi tidak semua menjadi bagian dari partai politik.
Muncul permintaan dari DPD RI agar amendemen UUD 1945 memberi ruang bagi calon independen.
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta