Muncul Telegram Pembubaran Ormas, FPI: Semua Anggota Harap Tenang

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyikapi santai terkait adanya Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas.
Dia juga menyebut telegram itu hoaks atau tidak benar.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Aziz lantas mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.
Dia menyebut Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (25/12).
Aziz juga mempertanyakan pasal yang memerinci nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu.
Menurut dia, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.
Aziz Yanuar menanggapi kemunculan telegram Kapolri yang menyebut soal pembubaran ormas Islam, salah satunya FPI. Dia pun menyebut telegram itu hoaks karena tak memiliki dasar hukum yang kuat.
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung