Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Senin, 03 Januari 2011 – 11:51 WIB

Mundur sebagai Kades untuk Nyalon Bupati
Untuk penunjukan penjabat pengganti kades yang mengundurkan diri, kunci utamanya terletak di BPD. Jika BPD segera mengusulkan nama penjabat, kades yang lowong akan segera terisi. Sebaliknya demikian. "BPD harus tanggap. Pemkab baru bisa menetapkan penjabat kalau sudah ada usulan dari BPD," terangnya.
Baca Juga:
Pengunduran diri dua kades tersebut, cukup mengejutkan pemerintah. Pasalnya, jabatan keduanya relatif masih panjang. Mereka akan menjabat hingga dua sampai tiga tahun ke depan.
Terpisah, L Tajir Syahroni yang dikonfirmasi Lombok Post via ponsel mengatakan, pengunduran dirinya resmi sejak 30 November 2010. Hanya saja, surat resminya baru masuk akhir Desember. "Pengunduran ini sebagai konsekuensi politik pencalonan saya sebagai bupati. Komitmen saya di hadapan masyarakat waktu itu adalah, kalah atau menang akan berhenti menjadi kades," kata Tajir.
Komitmen yang telah ditunjukkan Tajir Syahroni, hendaknya ditiru bupati dan wakil bupati terpilih. Janji-janji yang diberikan ke masyarakat harus ditepati. Tidak boleh mengelak dari komitmen yang telah dibangun dengan masyarakat.
PRAYA - Dua kepala desa (kades) mengundurkan diri dari jabatannnya. Yakni, Kades Ketare, Kecamatan Pujut L Tajir Syahori dan Kades Jago, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja