Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari?
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu poin di PP Manajemen ASN yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ialah soal cuti suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Saat ini, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan akhir.
Diketahui, PP Manajemen ASN merupakan regulasi turnan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam rangka mematangkan substansi Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPANRB membahas rancangan regulasi tersebut bersama Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu (13/3).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, salah satu poin yang diatur dalam PP Manajemen ASN ialah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Sebelumnya, kata Menteri Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
PP Manajemen ASN akan mengatur juga soal cuti suami atau cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran.
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti