Mun'im: Tembakan 60 Cm Jarak Jauh
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 17 Desember 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA- Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris, menegaskan kembali bahwa korban Nasrudin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauh. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli pada persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnain, dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/12). Dua peluru ulir kanan itu mengenai otak kecil dan pelipis kiri Nasrudin, bahkan menembus tulang. Uniknya, laporan tentang peluru 9 mm dihilangkan dalam laporan karena ada kesalahpahaman.
"Bila menggunakan senjata genggam S & W, berarti jarak 60 centimeter pun sudah disebut jarak jauh. Berbeda artinya menggunakan senjata laras panjang atau sniper," kata pria yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut.
Kenapa disebut jarak jauh, kata Mun'im, jarak 60 sm masih memungkinkan ada penghalang dalam eksekusi. Berbeda bila ditembakkan jarak sangat dekat. Penghalang dalam kasus pembunuhan Nasruddin ialah kaca mobil. Namun, Mun’in sempat membenarkan bahwa dua peluru kaliber 0,38 inchi. "Iya, itu pelurunya," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris, menegaskan kembali bahwa korban Nasrudin Zulkarnaen ditembak dari jarak jauh.
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas