Munir, Oh Munir
Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa. Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.
"Meski harapan kecil, tentu tidak menutup kemungkinan," ucapnya.
Arif berharap pemerintah dapat mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir dan melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkret, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.
"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya. (wk/antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Redaktur & Reporter : Adek
- SETARA Institute Ungkap Hasil Riset tentang Kelompok Marjinal
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM
- Sejumlah Elemen Pergerakan di Lampung Ingatkan Masa Kelam Orde Baru, Jangan Sampai Terulang
- Gerbang Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Demi Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
- Ahmad Basarah: Penganiayaan kepada Sukarelawan Ganjar-Mahfud Pelanggaran HAM